Viral di Medsos, Biaya Studitour Rp700 Ribu di SLTP Satu Atap Kampung Laut Dipersoalkan Wali Murid

Cilacap – jurnalpolisi.id

Rencana kegiatan studi wisata (studitour) yang diumumkan oleh SLTP Satu Atap Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan publik setelah sejumlah wali murid menyampaikan keberatan melalui media sosial. Unggahan yang menjadi viral pada Rabu (19/11/2025) menyoal penetapan biaya sebesar Rp700.000 per siswa yang dinilai memberatkan serta diputuskan tanpa musyawarah bersama wali murid.

Sejumlah komentar yang tersebar di Facebook mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran larangan kegiatan studitour ke luar daerah, serta pungutan yang dinilai bersifat wajib.

Keluhan Wali Murid Terkait Pungutan

Dalam unggahan yang beredar, salah satu akun mempertanyakan keputusan pihak sekolah:

“Apakah yang punya anak di SMP Satap pada setuju ada studitour yang katanya sudah dilarang? Kenapa masih diadakan, padahal tidak ada musyawarah dengan wali murid, tahu-tahu ditarik Rp700 ribu.”

Keluhan lain menyebutkan adanya kesan pemaksaan dengan pernyataan:

“Berangkat tidak berangkat harus bayar.”

Situasi ini memicu dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan karena studitour seharusnya bersifat sukarela.

Pihak Sekolah Beri Penjelasan

Kepala Sekolah SLTP Satu Atap Kampung Laut, Suwar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan bahwa rencana kegiatan tersebut masih bersifat himbauan dan belum final.

“Ya itu cuma himbauan, sebab masuk program ekstrakurikuler 3 tahun sekali. Tapi belum ada keputusan, diperjelas dengan bagi yang minat,” ujar Suwar.

Ia juga menyampaikan bahwa nilai biaya Rp700.000 merupakan informasi awal dari pihak biro perjalanan dan tidak ada unsur paksaan.

“Itu info dari biro jasa, maka kami tawarkan bagi siswa yang berminat. Tidak ada unsur paksaan. Selanjutnya rapat wali murid baru jadi keputusan,” jelasnya.

Suwar juga menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada Ketua Komite Sekolah, Bambang Supriyanto.

Komite Sekolah Sampaikan Penjelasan

Ketua Komite Sekolah, Bambang Supriyanto, ketika ditemui Jumat (21/11/2025), menyatakan bahwa anggaran kegiatan studitour akan menggunakan tabungan siswa yang dikumpulkan selama tiga tahun dalam kategori ekstrakurikuler.

Namun demikian, sejumlah wali murid masih mempertanyakan apakah siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap diwajibkan membayar serta kejelasan rincian penggunaan dana. Ketidakhadiran kepala sekolah pada sesi pertemuan komite juga menjadi sorotan.

Legalitas dan Transparansi Dipertanyakan

Wali murid juga menyoroti proses penetapan biaya yang sudah tertuang dalam surat resmi sekolah, padahal rapat musyawarah belum dilakukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penyusunan anggaran.

Polemik tersebut mengarah pada potensi pelanggaran Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur partisipasi masyarakat melalui musyawarah. Selain itu, beberapa daerah telah menerapkan aturan pembatasan studitour ke luar daerah bagi jenjang SD dan SMP demi keselamatan serta mencegah beban biaya bagi orang tua.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Sejumlah pihak berharap sekolah dan Dinas Pendidikan terkait segera memberikan penjelasan resmi untuk meredam keresahan wali murid dan menjaga kondusivitas sekolah.


(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *