Wabup Murison Dorong Bentuk POSBAKUM Jadi Pusat Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Di Desa & Kelurahan

Kerinci – jurnalpolisi.id

Wakil Bupati Kerinci hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di kelurahan dan desa se-Kabupaten Kerinci yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sabtu (15/11/2025).

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemkab Kerinci bersama Kanwil Kemenkumham Jambi untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para camat serta kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Kerinci. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memastikan bahwa warga, khususnya yang kurang mampu dan berhadapan dengan persoalan hukum, dapat memperoleh pendampingan secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa negara harus hadir hingga ke akar rumput, termasuk dalam urusan bantuan hukum bagi warganya.

“Selama ini banyak masyarakat kita di desa yang bingung dan takut ketika berhadapan dengan masalah hukum, hanya karena tidak tahu harus mengadu ke mana dan bagaimana prosedurnya. Melalui POSBAKUM di desa dan kelurahan, kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Kerinci yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Murison.

Ia menambahkan, pembentukan POSBAKUM bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar Pemkab Kerinci untuk memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat.

“POSBAKUM ini nanti bukan hanya tempat bertanya soal perkara hukum, tetapi juga menjadi ruang edukasi, sosialisasi, dan pencerahan. Kami ingin masyarakat semakin sadar hukum, paham hak dan kewajibannya, dan pada akhirnya lebih terlindungi,” tegasnya.

Melalui pembentukan POSBAKUM di setiap desa dan kelurahan, pemerintah daerah menargetkan terbentuknya layanan bantuan hukum yang lebih siap, profesional, dan tepat sasaran. POSBAKUM ke depan diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat Kerinci diharapkan semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta merasa lebih terlindungi ketika berhadapan dengan persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *