Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api, Perbanyak Doa Bersama Saat Malam Tahun Baru
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. Pemkab menghimbau lebih banyak menggelar doa bersama.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo. Aturan tersebut juga berlaku di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).
Terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Begitupun peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Boby)
