Aksi heroik Prajurit Batalyon Teritorial Pembangun 896/Serumpun Pseko Gagalkan Aksi Jambret

Sarolangun – jurnalpolisi.id
Aksi heroik dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 896/Serumpun Pseko berhasil menggagalkan aksi penjambretan di Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Sabtu sore.

Insiden yang menghebohkan warga tersebut terjadi ketika seorang perempuan berinisial IL (30), yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng seorang balita laki-laki, menjadi korban percobaan penjambretan oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku berusaha menarik tas korban hingga membuat sepeda motor korban oleng dan hampir terjatuh ke aspal.

Aksi kriminal tersebut berhasil digagalkan oleh dua prajurit Yonif TP 896/Serumpun Pseko, yakni Serda Ilam Saputra dan Serda M. Habib, yang saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke markas usai berbelanja. Mendengar teriakan minta tolong dari korban, naluri keprajuritan keduanya langsung terpanggil untuk memberikan pertolongan.

Dengan sigap, kedua prajurit tersebut memutar balik kendaraan dan mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Saat berhasil memepet kendaraan pelaku, Serda Ilam Saputra menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

Pelaku yang terjatuh kemudian berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh kedua prajurit tersebut. Berbekal kemampuan bela diri militer, pelaku berhasil dilumpuhkan hingga tak berkutik dan diamankan di lokasi kejadian.

Komandan Yonif TP 896/Serumpun Pseko, Mansyur Her Alam, M.Tr.Mil, melalui Staf 1 Serda Hendra D, didampingi Serda Ilam Saputra dan Serda M. Habib, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan terduga pelaku penjambretan berinisial AR (30).

Sementara itu, Kapolsek Pelawan Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Fiterson Sinaga, S.H., didampingi anggota Bripka Hanapi, M.H., juga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku yang merupakan warga Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, telah dititipkan di Mako Polsek Singkut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *