Alasan Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penanaman Kelapa Sawit di Jawa Barat

Bandung – jurnalpolisi.id

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memaparkan pandangannya terkait pelestarian lingkungan dan rencana tata ruang wilayah Jawa Barat saat meresmikan selesainya rehabilitasi Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 31 Desember 2025.

Gedung bersejarah tersebut diketahui kerap digunakan untuk berbagai aktivitas politik dan kebangsaan oleh tokoh perjuangan nasional, termasuk Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menerbitkan surat edaran yang memuat larangan penanaman perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat.

“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” kata Dedi Mulyadi mengutip poin pertama surat edaran tersebut.

Larangan ini diberlakukan karena pengembangan kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan kondisi agroekologi dan karakteristik lingkungan Jawa Barat. Menurut Dedi, pemerintah daerah perlu mengendalikan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh daya dukung alam setempat guna mencegah kerusakan lingkungan.

Selain larangan penanaman baru, pada poin kedua surat edaran tersebut, Dedi juga mengimbau para petani dan pelaku usaha perkebunan untuk melakukan alih fungsi tanaman di wilayah yang telah ditanami kelapa sawit. Tanaman sawit yang sudah ada diminta untuk diganti dengan komoditas unggulan Jawa Barat atau komoditas khas daerah masing-masing.

Alih tanam tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Pada poin ketiga, Gubernur Dedi Mulyadi meminta pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayahnya masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha dalam proses peralihan komoditas.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah serta program sektor perkebunan agar berjalan selaras dan berkelanjutan.

Dedi menegaskan bahwa proses alih tanam harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan Jawa Barat sekaligus mendorong pengembangan komoditas pertanian yang sesuai dengan potensi dan karakter daerah.

Oleh Sudarsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *