Ancaman Hukuman Capai 20 Tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Janjikan Beasiswa kepada Korban
BERAU – jurnalpolisi.id
Polres Berau merilis perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku berinisial AR yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025), penyidik mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor pada Sabtu (11/11/2025). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya AR diamankan setibanya di Bandara Kalimarau, usai melakukan perjalanan dari Yogyakarta.
“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penelusuran dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Siswanto.
Menurut keterangan penyidik, para korban berusia 15 hingga 17 tahun, dan terdapat satu korban yang kini berstatus mahasiswa. Hingga saat ini, empat korban telah memberikan keterangan, sementara lima lainnya belum siap karena merasa perkara ini sangat sensitif.
“Kami memahami kondisi psikologis para korban, sehingga proses pemeriksaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” jelasnya.
Penyidik juga berencana menindaklanjuti penelusuran ke Kecamatan Tabalar untuk memastikan adanya korban lain. Namun langkah tersebut sementara ditunda karena para korban sedang menjalani ujian di sekolah.
“Kami menghormati kegiatan pendidikan mereka. Pendalaman lanjutan akan dilakukan setelah ujian selesai,” tambahnya.
Kasus ini mulai terendus setelah beredar isu dugaan penyimpangan di lingkungan kerja pelaku. Salah satu saksi berinisial S mencoba memverifikasi kabar tersebut dengan memanggil dua murid yang diduga menjadi korban, dan keduanya membenarkan telah mengalami perbuatan tak pantas tersebut.
Dari hasil penyelidikan, para korban diketahui merupakan anggota organisasi yang dibina oleh AR. Sejumlah saksi juga menyebutkan adanya korban lain yang diduga mengalami kejadian berulang.
“Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pembina dan menjanjikan pemberian beasiswa untuk mendekati para korban. Tindakan ini berlangsung berulang sejak 2021,” ungkap Siswanto.
Menanggapi isu bahwa pelaku pernah memiliki pengalaman serupa di masa lalu, penyidik menegaskan hal tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau UU No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Jika terbukti bahwa pelaku memiliki posisi sebagai pendidik atau melakukan tindakan berulang, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga, atau mencapai 20 tahun penjara,” kata Siswanto.
AR juga disangkakan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman serupa, yakni pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Pemberatan maksimal hingga 20 tahun dapat diterapkan bila pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban atau perbuatan dilakukan lebih dari satu kali,” tegasnya.
( Alfian )
