Benda Diduga Bom di Teras Gereja GKPS Bandung Ternyata Rekayasa untuk Konten, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka
Bandung jurnalpolisi.id
Polrestabes Bandung mengungkap kasus peletakan benda menyerupai bom di teras Gereja GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) yang berada di kawasan ITC Kosambi, Ruko Blok G 1 Jalan Baranangsiang, Kota Bandung. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat, 19/12/2025 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika seorang saksi melihat sebuah benda mencurigakan berbentuk kotak yang dibungkus plastik hitam dan terpasang kabel di area depan gereja.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polrestabes Bandung bersama tim Brimob Polda Jawa Barat langsung melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dipastikan benda tersebut bukan bahan peledak, melainkan balok kayu yang dibuat menyerupai bom. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21/12/2025, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian menetapkan tujuh orang tersangka berinisial MS, RA, MZ, RN, MF, FG, dan MI. Mereka merupakan sekelompok pemuda yang diduga meletakkan benda menyerupai bom di tempat publik dengan alasan pembuatan konten film.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, kabel, kendaraan bermotor, peralatan kamera, serta laptop berisi rekaman video. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan keresahan, apalagi di lokasi fasilitas umum dan rumah ibadah. Tindakan bermain-main dengan isu bom tidak hanya berbahaya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai catatan, kepolisian mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembuatan konten tetap wajib memperhatikan aspek keamanan, etika, dan ketertiban umum agar tidak mengganggu masyarakat.
Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 21/12/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)
