BKPSDM Kota Sukabumi Tegaskan Penanganan ASN Tersangka Sesuai Regulasi

Kota Sukabumi – jurnalpolisi.id

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menegaskan bahwa penanganan aspek kepegawaian terhadap ASN berinisial TCN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan retribusi pariwisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayat, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum.

“Instruksi Wali Kota sudah jelas, seluruh jajaran Pemkot tidak boleh mengintervensi proses hukum dan tetap fokus menjalankan tugas masing-masing,” ujar Taufik Hidayat, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, BKPSDM hanya bergerak pada aspek kepegawaian. Seluruh tindakan administratif harus mengacu pada regulasi yang berlaku guna memastikan manajemen ASN tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Taufik, penanganan kepegawaian bagi ASN yang berstatus tersangka telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan tersebut terdapat dua mekanisme berbeda.

“ASN yang berstatus tersangka tetapi tidak ditahan tidak dikenakan pemberhentian sementara. Sementara ASN yang berstatus tersangka dan ditahan wajib diproses pemberhentian sementaranya,” jelasnya.

Namun demikian, Taufik menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tidak serta-merta ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Proses tersebut harus melalui mekanisme dan asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Prosedurnya dimulai dari laporan kepada Wali Kota, kemudian Wali Kota mengusulkan ke BKN. Jika dinilai memenuhi syarat, BKN akan memberikan persetujuan, barulah diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara oleh Wali Kota,” terangnya.

Taufik juga menjelaskan, selama masa pemberhentian sementara akibat penahanan, ASN yang bersangkutan tetap menerima 50 persen hak gaji sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat proses hukum biasanya memerlukan waktu cukup panjang hingga tahap persidangan.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), posisi yang ditinggalkan TCN untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, yakni Reni Rosidah.

“Penunjukan Plh berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang apabila dalam periode tersebut belum ditetapkan pejabat definitif,” pungkasnya.

Jurnalis: Eneng Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *