Diduga Kebal Hukum, Peredaran Tramadol Golongan G di Lombang Juntinyuat Indramayu Kian Marak
Indramayu | Jawa Barat – jurnalpolisi.id
Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di wilayah Kabupaten Indramayu kian meresahkan masyarakat. Salah satu titik yang disorot berada di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras secara bebas dan terang-terangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli Tramadol di wilayah pedesaan tersebut terbilang ramai dengan banyaknya pembeli yang datang silih berganti. Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini seolah tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Tramadol diketahui merupakan analgesik opioid (narkotika) yang digunakan sebagai pereda nyeri sedang hingga berat. Obat ini termasuk obat keras (Daftar G) yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam MedlinePlus, layanan informasi kesehatan nasional Amerika Serikat.

Di Indonesia, penyalahgunaan Tramadol tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat tim media melakukan penelusuran dan wawancara langsung ke lokasi pada Sabtu, 21 Desember 2025, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar dan dikenal dengan panggilan “Pa Agot”, mengakui bahwa aktivitas penjualan obat tersebut telah berlangsung lama.
“Saya atau anak saya sudah lama jualan obat ini. Kalau urusan hukum dan lain-lain, itu urusan anak saya,” ujar Pa Agot.
Ia bahkan mengklaim tidak khawatir dengan aparat penegak hukum.
“Kalau ada yang silaturahmi ke sini saya terima dengan baik. Semua yang datang juga saya kondisikan, mingguan atau bulanan, siapa pun itu, baik dari kalangan Polri maupun TNI,” ucapnya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran, pembekingan, atau lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Menyikapi kondisi ini, publik mempertanyakan sikap dan langkah konkret Polres Indramayu serta Polda Jawa Barat. Apakah praktik peredaran Tramadol ini sengaja dibiarkan, tidak terpantau, ataukah aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk menindak para bandar dan pengedar obat keras golongan G yang semakin merajalela.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan secara tegas, profesional, dan transparan, guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam kesehatan publik.
Penulis: Jhon.PS
