Diduga Langgar Perpres dan SOP, Pekerjaan Rabat Beton di Desa Kutoarjo Disorot Warga
Pesawaran – jurnalpolisi.id
15 Desember 2025 – Pekerjaan rabat beton yang berlokasi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait transparansi pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan rabat beton tersebut dilaksanakan oleh Pahlupi selaku pelaksana kegiatan. Namun, pada awal pelaksanaan pekerjaan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa papan informasi proyek baru terlihat terpasang belakangan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait waktu pemasangan papan proyek, yang idealnya telah terpasang sejak awal pekerjaan dimulai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini dinilai berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan anggaran negara, termasuk sumber dana, nilai pekerjaan, serta pihak pelaksana kegiatan.
Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap transparansi pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kalau dari sisi administrasi saja kurang jelas, kami khawatir kualitas pekerjaannya juga tidak sesuai. Padahal ini menggunakan uang negara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap dinas terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun Inspektorat Kabupaten Pesawaran dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan, baik secara administratif maupun fisik, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Warga menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kualitas dan manfaat bagi masyarakat.
“Ini uang negara, harap dikelola sesuai aturan,” pungkas warga.
(Feri)
