Diduga Peras Pemilik Kafe Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang
Rembang jurnalpolisi.id
Kuasa hukum NH dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum advokat terhadap kliennya. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Rembang pada Senin malam (29/12/2025).
Bagas Pamenang menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman itu mengacu pada Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru tentang pemerasan, yang masing-masing dapat diancam pidana hingga sembilan tahun penjara.
“Kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa memihak pihak mana pun,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Ia mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian setelah diminta mentransfer uang sebesar Rp40 juta. Rekening tujuan transfer pun telah diberikan oleh pihak terlapor.
Menurut Bagas, pihaknya berharap uang tersebut dapat dikembalikan karena hingga kini tidak jelas peruntukan maupun dasar permintaan dana tersebut.
Kronologi Kejadian
Bagas menjelaskan, peristiwa bermula ketika oknum advokat melayangkan somasi kepada kliennya dengan mengatasnamakan klien mereka, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh agama terkenal di Kabupaten Rembang bahkan secara nasional.
“Yang kami sayangkan, apakah benar klien dari oknum advokat tersebut mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta kepada klien kami,” ungkap Bagas.
Ia menambahkan, permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, usaha milik kliennya akan ditutup. Padahal, menurut Bagas, advokat tidak memiliki kewenangan untuk menutup sebuah usaha.
“Setahu saya, tugas advokat hanya sebatas pendampingan dan pengawasan hukum, bukan melakukan penutupan usaha,” tegasnya.
Bagas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rembang agar tidak takut terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan komersial. Ia menegaskan CBP Law Office siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Ia menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi pengacara namun diduga melakukan tindakan yang menyerupai pemerasan.
“Seharusnya pengacara melakukan pendampingan hukum, bukan justru membuat pelaku usaha merasa tertekan,” ujar Joko.
Ia juga mengimbau seluruh anggota Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang agar tidak takut dan segera berkoordinasi jika mengalami persoalan serupa.
“Jika ada masalah, silakan koordinasi dengan saya sebagai ketua paguyuban,” pungkasnya. (Jkp)
