Diduga Pondasi Tak Digali, Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Kejuden Disorot Warga
Kabupaten Cirebon jurnalpolisi.id
Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik. Proyek yang berdiri di atas lahan sekitar 1.000 meter persegi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi, khususnya pada bagian pondasi bangunan.
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan pada Senin (15/12/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan. Pondasi bangunan terlihat tidak digali sebagaimana mestinya, melainkan hanya diletakkan di atas permukaan tanah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan dan keamanan bangunan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan beberapa pekerja dan mandor proyek yang enggan disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi mengenai kedalaman pondasi, mereka mengaku tidak mengetahui spesifikasi teknis dan hanya mengikuti instruksi dari pihak pemb
orong.
“Kalau pondasi bangunan normalnya minimal digali satu meter atau lebih, tergantung struktur tanah dan beban bangunan. Ini terlihat seperti hanya formalitas,” ujar seorang warga setempat yang menyayangkan kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Selain persoalan teknis, pembangunan gedung ini juga tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan yang menggunakan dana publik. Tidak adanya papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui pelaksana kegiatan, sumber dan besaran anggaran, serta jangka waktu pengerjaan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, secara tegas disebutkan bahwa setiap pembangunan fasilitas publik wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Pada Pasal 36 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan pembangunan harus memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan.
Sementara Pasal 150 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin.
Dengan kondisi pondasi yang diduga tidak digali sesuai standar, proyek ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan serta mengurangi usia bangunan. Selain itu, lemahnya pemahaman pekerja terhadap spesifikasi teknis menimbulkan dugaan bahwa proyek ini tidak diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang.
Gedung Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh TNI bersama kementerian terkait, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian desa. Namun, apabila pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai standar, maka tujuan mulia tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan segera melakukan audit teknis dan pengecekan menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Kejuden, guna mencegah potensi kerugian negara dan risiko keselamatan di kemudian hari.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kuwu (Kepala Desa) Kejuden belum berhasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga menimbulkan kesan kurangnya pengawasan terhadap pembangunan Kantor Koperasi Desa (Kopdes) tersebut.
Berita ini diturunkan berdasarkan fakta lapangan dan hasil peninjauan langsung di lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
(Jhon.PS / Edi BM)
