Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMPN 1 Jabung Kabupaten Malang Disorot Publik
Malang — Jurnalpolisi.id
SMP Negeri 1 Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen sekolah. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah siswa dan wali murid mengaku tidak pernah menerima manfaat dana BOS selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 16 Desember 2025, saat tim KPK SIGAP bersama awak media Jurnal Polisi melakukan penelusuran langsung ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat.
Siswa dan Wali Murid Mengaku Tidak Pernah Terima Bantuan BOS
Beberapa siswa SMPN 1 Jabung yang ditemui tim investigasi mengaku bahwa sejak awal bersekolah, mereka tidak pernah menerima bantuan apa pun yang bersumber dari Dana BOS, sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.
“Selama sekolah di SMPN 1 Jabung, kami tidak pernah menerima bantuan dana BOS,” ujar beberapa siswa kepada awak media Jurnal Polisi.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh para wali murid. Mereka menyebutkan bahwa bantuan yang diterima hanya berupa kain seragam, itupun harus dijahit dengan biaya sendiri sebesar Rp110.000.
“Anak saya tidak pernah menerima bantuan BOS. Yang ada hanya kain seragam, dan ongkos jahitnya kami bayar sendiri Rp110 ribu,” ungkap salah seorang wali murid kepada tim KPK SIGAP.
Tim KPK SIGAP dan Media Datangi Sekolah, Kepsek Tak Ditemui
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK SIGAP bersama awak media Jurnal Polisi mendatangi SMPN 1 Jabung untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana BOS dan jumlah siswa penerima bantuan.
Namun sangat disayangkan, kepala sekolah tidak berhasil ditemui, meskipun tim telah tiga kali mendatangi sekolah pada waktu yang berbeda. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada bendahara sekolah melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons, bahkan nomor awak media dilaporkan diblokir oleh bendahara SMPN 1 Jabung.
Data Kucuran Dana BOS 2020–2024
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jabung menerima dana BOS sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020
Triwulan I: Rp 257.070.000
Triwulan II: Rp 342.760.000
Triwulan III: Rp 264.990.000
Tahun 2021
Triwulan I: Rp 279.333.000
Triwulan II: Rp 372.592.000
Triwulan III: Rp 280.488.000
Tahun 2022
Triwulan I: Rp 280.488.000
Triwulan II: Rp 373.984.000
Triwulan III: Rp 280.488.000
Tahun 2023
Triwulan I: Rp 444.280.000
Triwulan II: Rp 444.280.000
Tahun 2024
Triwulan I: Rp 448.920.000
Triwulan II: Rp 448.920.000
Total dana BOS yang diterima SMPN 1 Jabung selama periode 2020–2024 mencapai Rp 4.518.704.000.
Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan dana BOS tersebut. Masyarakat dan wali murid berharap instansi berwenang, baik Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun aparat penegak hukum, segera melakukan audit menyeluruh.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, publik mendesak agar langkah hukum tegas segera diambil, mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa.( Matsa’e )
