Drs. H Abdul Khafid Sambut Hangat Kunjungan Ketua Umum Media Jurnal Polisi News di Ruang Kerjanya

Merangin – jurnalpolisi.id

Wakil Bupati Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Drs. H. Abdul Khafid, M.M., sambut hangat kunjungan Ketua Umum Media Jurnal Polisi News di ruang kerjanya.

Senin (15/12/2025), dalam kunjungan tersebut Ketua Umum Media Jurnal Polisi News didampingi Staf Redaksi Dedi Nabangun, Kaperwil Pekanbaru Riau Erdianto, Kaperwil Khusus Kabupaten Merangin, Kabupaten Bangko, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muratara Siti Rahmadaini, Kabiro Sarolangun dan Kabupaten Musi Rawas Utara Dedi Iskandar, serta wartawan Merangin Abu Hasim.

Bupati Merangin H. M. Syukur, S.H., M.H., melalui Wakil Bupati Merangin Drs. H. Abdul Khafid, M.M., merasa mendapat kejutan atas kunjungan langsung dari Ketua Umum serta pengurus Media Jurnal Polisi News di Bumi Undang Tambang Teliti. H. Abdul Khafid, M.M., menuturkan dirinya baru saja pulang dari Padang, Sumatera Barat, dalam rangka memberikan bantuan kemanusiaan.

Dirinya merasa terenyuh ketika tiba di lokasi bencana karena daerah yang terkena musibah sudah luluh lantak diterjang banjir. Yang lebih memprihatinkan lagi, dirinya melihat gelondongan kayu hanyut terbawa arus dan berserakan, serta yang lebih menyayat hati gelondongan kayu tersebut memiliki label dari suatu perusahaan ilegal.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Jurnal Polisi News menitipkan seluruh pengurus dan wartawan JPN yang dipimpinnya agar dapat bersinergi dengan segenap instansi Pemerintah Kabupaten Merangin khususnya, dan Provinsi Jambi umumnya, dalam memperoleh informasi di wilayah hukum Kabupaten Merangin.

Masih kata Ketua Umum Media Jurnal Polisi News, Leo Ahmaron Edi Taruna, B.A., beliau menyampaikan kepada Wakil Bupati Merangin Drs. H. Abdul Khafid, M.M., bahwa pers merupakan pilar keempat yang dilindungi oleh UU RI sebagaimana tertulis dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan hukum terhadap profesi wartawan yang meliputi perlindungan fisik, mental, dan psikologis, serta memastikan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah, dan hal tersebut diakui oleh dunia. (Hasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *