Dugaan Pelanggaran Tata Ruang pada Proyek Gedung Perkantoran di Sidoarjo Jadi Sorotan

Sidoarjo – jurnalpolisi.id

Sebuah proyek pembangunan gedung perkantoran yang berlokasi di kawasan Perumahan Graha Anggrek Mas, Jalan Lingkar Barat, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian publik menyusul adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan.

Proyek tersebut diketahui milik M. Choiril, SE, dan secara administratif telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-351515-30042025-004. Namun, berdasarkan pantauan lapangan serta informasi yang dihimpun, pembangunan fisik gedung tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan denah dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen PBG.

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan adanya penutupan saluran air atau sungai kecil yang sebelumnya berfungsi sebagai drainase kawasan, di mana pada lokasi tersebut kini berdiri bangunan permanen. Keberadaan saluran air tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen teknis PBG, meskipun secara faktual masih ada dan berfungsi.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang menerbitkan surat teguran resmi bernomor 000.1.10/2160/438.5.4/2025. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya perbedaan antara kondisi bangunan di lapangan dengan layout yang telah disetujui dalam PBG.

Sejumlah regulasi nasional mengatur terkait pemanfaatan ruang, bangunan gedung, dan perlindungan lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, tokoh pemuda Desa Pagerwojo, menyampaikan pandangannya agar persoalan ini ditangani secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan di lapangan, maka perlu ada evaluasi serius dari pemerintah daerah. Penegakan aturan tata ruang penting untuk menjaga keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

DPPCKTR Sidoarjo diketahui telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari instansi terkait, termasuk Satpol PP, sesuai kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *