Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang: Puluhan Jerigen Ditemukan di Area Persawahan

PEMALANG – jurnalpolisi.id

Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali terungkap. Tim gabungan media berhasil menemukan puluhan jerigen berisi Solar subsidi yang sengaja ditimbun di semak-semak area persawahan di Desa Bogo, RT. 19/RW. 02, Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

​Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan satu orang pun di sekitar tumpukan jerigen tersebut. Selanjutnya, awak media mencoba menggali keterangan dari warga sekitar.

​Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, memberikan keterangan yang cukup gamblang. Ia menjelaskan bahwa area persawahan tempat penimbunan tersebut dikuasai oleh seseorang yang dikenal sebagai Bos berinisial HR.

​Menurut keterangan warga, lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyimpanan sementara jerigen berisi Solar subsidi. BBM tersebut diduga merupakan hasil ‘angsuan’ atau pengisian berulang dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol. Warga mengaku hampir setiap hari melihat sepeda motor lalu-lalang keluar masuk lokasi, membawa jerigen-jerigen hasil angsuan tersebut.

​Modus Operandi dan Keberadaan Gudang di Desa Kalimas

​Setelah jerigen terkumpul dalam jumlah banyak, warga menyaksikan tumpukan Solar subsidi itu diangkut menggunakan mobil pikap dan dibawa ke sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal.

​Tim awak media kemudian menelusuri informasi ini hingga ke Desa Kalimas. Di sana, warga sekitar menyampaikan keanehan lain. Mereka sering melihat mobil tangki berwarna biru-putih keluar masuk Desa Kalimas tanpa mengenal waktu. Hal yang lebih mencurigakan, mobil tangki tersebut sering berganti-ganti nama PT dari luar kota.

​Warga Desa Kalimas mengaku sudah merasa resah dengan kegiatan mobil tangki yang keluar masuk gudang di tengah permukiman mereka.
​⚖️ Mendesak Penindakan Tegas oleh APH
​Melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi ini, awak media secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera menindak tegas kegiatan penimbunan ini.

​Praktik penyalahgunaan BBM Solar subsidi untuk kepentingan pribadi ini jelas melanggar hukum. Penimbunan BBM Solar subsidi dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius dan harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​Pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

(Syai)