Edarkan Mie dan Pangsit Mengandung Bahan Berbahaya, Dua Pelaku Dibekuk

Kora Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota membongkar produksi mie dan pangsit yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya di sebuah rumah kontrakan di Perumahan PKPN Blok C4, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (29/11/2025). Dua terduga pelaku, I.P. (24) dan R.A.S. (18), langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah bahan baku dan perlengkapan produksi, antara lain 50 karung terigu, satu karung garam, setengah karung sagu, serta ember berisi campuran kimia berupa soda bubuk, tawas, benzoat, dan potasium. Bahan-bahan tersebut diduga kuat dicampurkan ke dalam adonan mie dan pangsit sebelum diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik berbahaya tersebut selama sekitar dua tahun. “Pelaku mencampurkan bahan tambahan pangan yang dilarang ke dalam adonan agar produk lebih awet. Kegiatan ini telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan produknya dijual ke berbagai pasar,” ujarnya di lokasi.

Kompol Aji mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih makanan, terutama produk olahan yang rentan dicampur bahan berbahaya. Ia meminta warga segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan produk mencurigakan. Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 136 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi standar keamanan pangan, mengingat dampaknya dapat langsung membahayakan kesehatan masyarakat.

U.Parlindungan,S.A.Md.Kep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *