IKN Tegaskan Perlindungan Kawasan Hutan, Satgas Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

NUSANTARA jurnalpolisi.id

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui rapat koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan Nusantara berjalan sesuai rencana tata ruang serta menjaga kelestarian kawasan hutan yang menjadi fondasi konsep forest city IKN.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan berbagai praktik ilegal, seperti penambangan tanpa izin, pembukaan lahan, dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. Rapat koordinasi dihadiri perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta pegiat lingkungan.

Agenda tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas program Satgas pada 2026. Usai rapat, Satgas memasang papan larangan di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Sejauh ini, Satgas telah melaksanakan sejumlah langkah, mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan imbauan dan peringatan, pengumpulan data, sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan dan pertambangan tanpa izin.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari misi besar pembangunan Nusantara sebagai kota hutan.

IKN dibangun berdasarkan perencanaan yang jelas. Setiap area memiliki peruntukan. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya sekitar 25 persen yang digunakan untuk pembangunan perkotaan, 65 persen merupakan kawasan hutan dan lindung, dan 10 persen sisanya adalah kawasan ketahanan pangan,” ujarnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menambahkan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak memasuki kawasan hutan secara ilegal.

Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika pelanggaran tetap terjadi, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan komitmen Polri dalam mendukung pembangunan Nusantara.

Polda Kalimantan Timur hingga tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, Otorita IKN juga menerima sejumlah aspirasi terkait reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya penanggulangan. Pada 2025–2026, fokus penanganan Satgas dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Otorita IKN menegaskan bahwa kolaborasi lintas-instansi dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pembangunan Nusantara berlangsung sesuai prinsip berkelanjutan. Upaya ini menjadi pijakan penting untuk mewujudkan Nusantara sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *