Kajari Balikpapan Paparkan Capaian Kinerja 2025, Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp12 Miliar Lebih
Balikpapan jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar jumpa pers akhir tahun 2025 di Kantor Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dr. Andri Irawan, S.H., M.H., CCLE, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Dalam paparannya, Kajari Balikpapan menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Balikpapan sepanjang tahun 2025, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Selama tahun 2025, bidang Datun telah menangani penyelesaian perkara secara litigasi melalui jalur peradilan sebanyak empat kegiatan, serta 100 kegiatan diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi,” ujar Dr. Andri Irawan.
Selain itu, Kejari Balikpapan juga melaksanakan pelayanan hukum sebanyak 13 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 22 Surat Kuasa Khusus (SKK), serta bantuan hukum sebanyak 100 kegiatan.
Dari seluruh kegiatan tersebut, bidang Datun Kejari Balikpapan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp500.124.713.493, serta memulihkan kerugian keuangan negara hingga Rp11.687.334.967.
“Atas capaian tersebut, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balikpapan meraih peringkat ketiga penilaian prestasi kinerja Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur tahun 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Balikpapan juga mencatatkan hasil signifikan. Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang, berhasil disetorkan ke kas negara sebesar Rp246.833.000.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Balikpapan telah melaksanakan pengembalian barang bukti terhadap putusan inkrah sebanyak 249 perkara. Selain itu, dilakukan penjualan barang bukti melalui lelang online dan penjualan langsung sebanyak 74 unit.
Kejaksaan Negeri Balikpapan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dengan total 2.914 item. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, obat keras jenis double L, senjata tajam, telepon genggam, timbangan, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis, termasuk empat unit kapal, berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor BATSL-4 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda.
Kajari Balikpapan menegaskan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
( Alfian )
