Kapolres TTS Beri Apresiasi Kepada PN TTS Sidang Praperadilan Kasus Zinah Warga TTS Di Tolak Seluruhnya

NTT, jurnalpolisi.id

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, menyampaikan terimkasih dan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan yang dengan bijak meneliti dan mengadili perkara praperadilan No:1/ Pid.Pra/2025 / PN SoE yang diajukan pemohon warga kota SoE Frans Un Feto dan Santi Mella warga Oeuban Kec Mollo Barat Kab TTS kepada Kapolda NTT / Kapolres TTS CQ Kasat Reskrim Polres TTS selaku termohon Senin 8 Desember 2025 dan menyimpulkan dan memutuskan secara bijak menolok seluruhnya delik gugatan yang diajukan kedua pemohon.

Pasalnya sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Aditya Yudha Prawira.SH.MH, Jumat 19 Desember 2025 lalu di ruang sidang utama PN TTS menguraikan secara jelas bahwa proses perkara persinahan antara Frans Un Feto dan Santi Mella oleh penyidik Polri Sat Reskrim Polres TTS yang di laporkan korban Maryanti Lakimodu tanggal 01 Oktober 2025 lalu telah diproses penyidik Polres TTS sesuai dengan Pasal 284 KUHP karena pokok perkara pidan telah sesuai dimana secara formil unsur penetapan tersangka telah terpenuhi penyidik dimana dua alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi sehingga dalil dan delik aduan kedua tersangka selaku pemohon patut di kesampingkan dan di tolak seluruhnya karena tidak dapat di pertanggung jawabkan.” Jelas Kapolres Dorizen.

Selain itu berdasarkan pertimbangan hakim undang-undang Nomor:02 tahun 2002 tentang kewenangan Polri telah jelas memeriksa, menetapkan dan menangkap pelaku kejahatan sehingga putusan hakim PN Timor Tengah Selatan sangat bijak dan perlu di hormati.” Ujarnya.

Selanjutnya selaku Kapolres TTS pihaknya juga menyampaikan terimakasih yang takterhingga kepada tim Subbidbankum Bidkum Polda NTT yang di pimpin Iptu Rudy Chandra Toumahuw.SH, PS Paur I Subbidbankum Bidkum Polda NTT, Aiptu Firmansyah Banum Bidkum Polda NTT , Aipda Yandri Tlonaen.SH,Kanit PPA Polres TTS, Aiptu Harcel Mooy.SH, Kanit Tipikor Polres TTS, Aipda Pance Sopacua Kanit Pidum Polres TTS, Brigpol Theresia Marusca Ujiapi.SH, Bripda Folleransen A Udju.SH, Banum Bidkum Polda NTT, yang dengan dedikasi yang tinggi kepada organisasi dan institusi Polri telah setia mengikuti sidang praperadilan sebagai termohon sejak Senin 8 Desember 2025 hingga putusan Jumat 19 Desember 2025 dengan baik patut di apresiasi.” Katanya.

Dengan demikian selaku Kapolres TTS pihaknya menyampaikan terimakasih yang tulus dan proficiat kepada PN TTS melalui hakim tunggal yang mengadili dan memutuskan perkaara praperadilan yang di ajukan warga TTS kepada penyidik Polri Polda NTT Polres TTS semoga Tuhan yang membalas semuanya.” Tutup Kapolres Dorizen.

Pantauan media di ruang sidang utama PN SoE Jumat 19 Desember 2025 lalu tampak hadir mengikuti sidang TSK persinahan Frans Un Feto dan Santi Mella, Kuasa Hukum para pemohon,dan Tim Bidkum Polda NTT dan Penyidik Polres TTS serta warga penonton sidang lainnya.

Evan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *