Kapolresta Balikpapan Pimpin Rilis Sejumlah Kasus Menonjol, Fokus Perlindungan Anak

Balikpapan – jurnalpolisi.id
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung rilis pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).

Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, penganiayaan menggunakan senjata tajam, perkelahian, serta pencurian. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Balikpapan Utara, dan Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.

Kasus Asusila terhadap Anak

Kapolresta Balikpapan menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Ia menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi dan melindungi anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal, mengingat pelaku kerap berasal dari orang terdekat korban.

“Kasus ini dilaporkan masyarakat melalui Unit PPA Polresta Balikpapan. Peristiwa terjadi sejak tahun 2024 dan baru dilaporkan pada November 2025 karena berbagai pertimbangan dari pihak korban,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

Ia menjelaskan, sejak menerima laporan, penyidik menangani perkara tersebut secara hati-hati dan profesional dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Balikpapan. Pendampingan berupa konseling terhadap korban dilakukan secara bertahap guna menguatkan alat bukti.

“Pendampingan ini penting agar penyidik memperoleh bukti yang valid sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial GN (60), buruh lepas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, tiga orang korban telah melapor ke Unit PPA Polresta Balikpapan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditahan di Rutan Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Selain itu, Polresta Balikpapan juga mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka berinisial IM alias KI (42), warga Balikpapan Utara. Peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang kerap dimintai uang oleh korban.

Akibat kejadian itu, korban berinisial IDKP (46), seorang karyawan swasta, mengalami luka dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau jenis bayonet, celana panjang korban, serta jaket hitam milik pelaku.

Kasus Pencurian Hasil Kebun dan Ikan

Polresta Balikpapan juga merilis kasus pencurian hasil kebun dan ikan yang dilakukan seorang pria berinisial R (33). Pelaku mengambil hasil panen milik warga berupa ubi dan ikan nila dengan total kerugian mencapai Rp2.880.000.

Aksi pencurian tersebut berhasil diungkap berkat rekaman kamera CCTV yang merekam aktivitas pelaku secara jelas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.

Imbauan kepada Masyarakat

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih melindungi tumbuh kembang anak serta melengkapi lingkungan dengan kamera CCTV sebagai upaya pencegahan dan alat bantu pengungkapan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian melalui Unit PPA Polresta Balikpapan atau Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *