Kasus Dugaan Pencabulan Remaja, Hiburan Malam Black Owl Surabaya Disorot

Surabaya – jurnalpolisi.id

Sebuah laporan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial SRD, pelajar kelas XI di Surabaya, telah diterima oleh Polda Jawa Timur. Korban melapor bersama orang tuanya pada Jumat (5/12/2025).

Menurut data yang diperoleh Jurnalpolisi.id, laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan yang melibatkan seorang pekerja salah satu tempat hiburan malam di Surabaya bernama Black Owl.

Kuasa Hukum keluarga korban, Renald Christopher, menjelaskan bahwa SRD pertama kali mengunjungi Black Owl Surabaya untuk menonton konser. Pada kunjungan tersebut, SRD ditawari untuk menginstal aplikasi Black Owl dengan imbalan keanggotaan khusus dan voucher diskon senilai Rp2 juta.

Pada Kamis (16/10/2025), SRD kembali ke lokasi untuk memenuhi undangan pekerjaan bernyanyi. Namun, pertemuan tersebut batal. Renald menyebut SRD kemudian ditawari minuman beralkohol oleh seorang karyawan dengan menggunakan voucher milik tempat hiburan tersebut.

Renald mengungkapkan bahwa seorang pekerja berinisial RB kemudian menemani SRD. Dalam penjelasannya, ia menduga bahwa SRD diberi minuman beralkohol hingga dalam kondisi tidak sadar penuh. Selanjutnya, SRD diajak keluar dengan alasan akan diantar pulang menggunakan transportasi online.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, menurut laporan, SRD diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan. Renald mengatakan bahwa korban berusaha melawan dan berteriak, hingga kemudian seorang perempuan yang mengaku istri RB datang bersama petugas hotel.

Masih berdasarkan laporan, perempuan tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap SRD dengan tuduhan tertentu. Korban mengalami luka lebam serta trauma psikologis.

Renald juga menyoroti dugaan kelalaian pihak tempat hiburan maupun pihak hotel, karena diduga menerima pengunjung yang masih berstatus anak, menyediakan minuman beralkohol kepada anak, serta kurangnya pengawasan terhadap karyawan.

“Kami menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perdagangan, peraturan daerah, serta surat edaran Wali Kota Surabaya mengenai pembatasan aktivitas malam bagi anak,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa laporan telah diterima dengan Nomor: LP/B/1525/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Laporan sudah diterima. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak berwajib belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *