KDRT dan Kejahatan Seksual Meningkat, Kapolres Probolinggo Kota Siapkan Satuan Khusus
PROBOLINGGO, – jurnalpolisi.id
Polres Probolinggo Kota memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data Satreskrim, tercatat ada 30 kasus terkait Perlindungan Anak dan 25 kasus KDRT yang ditangani selama tahun 2025. Menanggapi tren kenaikan ini, Kapolres mengumumkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan pada tahun mendatang.
“Menyikapi dinamika kasus KDRT dan kejahatan seksual yang meningkat, pada awal tahun 2026 Polres Probolinggo Kota akan membentuk satuan khusus. Satuan ini akan berfokus penuh pada penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak agar prosesnya lebih cepat, sensitif, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Secara umum, kinerja Satreskrim Polres Probolinggo Kota menunjukkan performa yang sangat impresif. Sepanjang tahun 2025, Polres menerima 209 laporan polisi (Crime Total). Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 251 perkara (Crime Clearance).
Angka penyelesaian perkara yang mencapai 120,1 persen tersebut menunjukkan bahwa jajaran Satreskrim tidak hanya menyelesaikan kasus yang masuk di tahun berjalan, tetapi juga berhasil menuntaskan tunggakan perkara dari periode sebelumnya.
Adapun rincian kejahatan tertinggi sepanjang 2025 adalah sebagai berikut:
- Pencurian: 33 kasus
- Penganiayaan: 32 kasus
- Perlindungan Anak: 30 kasus
- KDRT: 25 kasus
- Penipuan/Penggelapan: 15 kasus
- Perjudian: 9 kasus
Selain menangani tindak pidana konvensional, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian publik, di antaranya:
- Kasus ledakan bahan peledak jenis bondet yang mengakibatkan korban jiwa.
- Kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
- Kasus kekerasan seksual dan perkosaan.
- Kasus pembuangan bayi dan pengeroyokan maut.
- Dugaan pemerasan hingga penanganan WNA yang meninggal dunia di rumah kos.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya rencana pembentukan satuan khusus di tahun 2026, diharapkan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, serta pendampingan terhadap korban dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
(Alex)
