Ketua FPII Lampung Ingatkan Brantas Abipraya: Kerjakan Proyek Irigasi Sesuai SOP
Pesawaran- jurnalpolisi.id
10-Desember 2025- Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III) kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang berada di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ini merupakan bagian dari pengerjaan besar yang mencakup 8 kabupaten dan 33 daerah irigasi, dengan nilai kontrak Rp 46.989.752.820,58 bersumber dari APBN SNVT PJPA Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) berdasarkan Nomor Kontrak HK 0201-06/OPLAH.LPG-III/Bbws2.d1/XI/2025, tertanggal 7 November 2025, dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender.
Di tengah proses pekerjaan, muncul perhatian dari berbagai pihak mengenai kualitas dan ketepatan pelaksanaan. Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, memberikan peringatan tegas agar pengerjaan proyek tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Proyek negara seperti ini harus benar-benar dikerjakan sesuai SOP dan spesifikasi teknis. Jangan ada pekerjaan yang asal-asalan hanya demi meraup keuntungan besar. Kami minta kontraktor bekerja profesional karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Sufiyawan.
Ia menambahkan bahwa semua pihak pengawas harus menjalankan tugasnya dengan baik, mulai dari konsultan, pihak BBWS Mesuji–Sekampung, hingga instansi teknis lainnya.
“FPII Lampung akan terus memantau. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penurunan kualitas pekerjaan, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap menyuarakan dan melaporkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Proyek rehabilitasi irigasi ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi jaringan irigasi di Kabupaten Pesawaran serta mendorong produktivitas pertanian. Karena itu, kualitas dan transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam setiap tahap pengerjaan.
(Feri)
