Klarifikasi Media: Terkait Pembangunan RS Urip Kutoarjo dan Insiden Kecelakaan Kerja

Pesawaran- jurnalpolisi.id

25 Desember 2025 – Kami dari media menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait pembangunan Rumah Sakit Urip yang berlokasi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, khususnya menyangkut legalitas pembangunan dan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi proyek.

Perlu kami tegaskan bahwa seluruh pemberitaan dan upaya konfirmasi yang dilakukan media bertujuan untuk memperoleh kejelasan informasi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melindungi kepentingan publik dan keselamatan pekerja.

Bahwa meskipun RS Urip merupakan rumah sakit swasta, pembangunan dan operasionalnya tetap wajib tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan bangunan, izin lingkungan, standar teknis, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tidak terdapat pengecualian hukum hanya karena status swasta.

Perizinan dan Legalitas Pembangunan rumah sakit skala besar wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL), serta rekomendasi dari instansi terkait.

Informasi mengenai perizinan tersebut merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi proyek merupakan peristiwa serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan kepada instansi berwenang dan pemenuhan hak korban melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Media tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mengajukan pertanyaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan:

Apakah seluruh perizinan telah dipenuhi

Apakah standar K3 diterapkan dengan benar

Apakah hak-hak pekerja telah dilindungi sesuai hukum

Hak Jawab dan Keseimbangan Berita
Media membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

Pernyataan klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan publik.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.

(Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *