Lihat Kelakuan Bejat Yang satu Ini, Polisi Akhirnya Berhasil Mengamankan

Langgur, jurnalpolisi.id

Press Release Polres Maluku Tenggara pada tanggal 19 Desember 2025 Pukul 16.00 WIT
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy.

Pelaku H.R Alias Hengky sebut Kapolres ditangkap di Dobo Kepulauan Aru setelah menjadikan korban Melati yang masih berusia anak sebagai objek bermuatan pornografi.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa Pelaku atas nama H.R Alias Hengky menjadikan anak korban sebagai objek bermuatan pornografi dengan cara membuat akun sosial fake dan mengajak korban berkenalan dan berpacaran.

Setelah meyakinkan korban Melati, padahal Korban tidak mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu dengan Pelaku sama sekali, Pelaku melakukan panggilan video kemudian meminta korban untuk tidak menggunakan busana dan pelaku melakukan tangkapan layar dan rekaman layar, setelah memperoleh konten pornografi milik Korban.

Pelaku H.R Alias Hengky sempat meminta bertemu dengan korban di Langgur dan mengancam jika Korban menolak keinginannya, maka Pelaku H.R Alias Hengky akan menyebarkan konten pornografi milik Korban, sehingga Pelaku H.R Alias Hengky telah menyebarkan dan menviralkan foto bermuatan pornografi milik korban tersebut dibeberapa akun media sosial.

Bahkan terungkap Pelaku H.R Alias Hengky juga memiliki beberapa korban pornografi lainnya bahkan ada yang telah disetubuhi.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Malra telah mengidentikasi Calon Tersangka atas nama H.R Alias Hengky, dan diduga berada di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.

Kemudian KBO Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Andrew Souhoka, bersama penyidik PPA Satreskrim Polres Maluku langsung berangkat ke Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dengan mengunakan jalur laut dan telah berhasil melakukan penangkap terhadap H.R Alias Hengky pada tanggal 17 Desember 2025.

Setelah ditangkap kemudian dibawa ke Langgur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku H.R Alias Hengky telah ditetapkan sebagai Tersangka Pornografi dan/atau Kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia.

Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.

Polres Maluku Tenggara tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat pentingnya berhati-hati dan waspada serta bijak dalam menggunakan media sosial dan terlebih khusus Orang Tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial.

Serta menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing sehingga terhindar Kejahatan berbasis elektronik maupun Terhindar dari Predator Seksual dan Pelaku Pornografi.

Sumber : Humas
Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *