Moment HUT Lebak ke-197, Bupati Lebak Bebaskan Pajak Sawah Petani

Lebak – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, akan membebaskan pajak lahan sawah bagi para petani di Kabupaten Lebak

‎Hal ini disampaikan Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam pidato saat rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak yang ke-197 pada 2/12/2025 kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.

‎Bupati Lebak menjelaskan pembebasan pajak sawah ini berlaku bagi petani di Kabupeten Lebak yang memiliki lahan sawah maksimal 5.000 meter persegi.

‎”Ini hadiah HUT Lebak. Bagi petani di Kabupaten Lebak, yang luas lahan sawahnya di bawah 5.000 meter persegi, mulai Januari 2026, dibebaskan dari pajak,” kata Hasbi.

‎Hasbi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kebijakan yang pro petani dan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap para petani, yang luas lahannya sempit.

‎Menurut Hasbi, peran petani sangat vital, dan sudah sepatutnya pemerintah memberikan dukungan maksimal.

‎“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia,” ujarnya.

‎Hasbi menjelaskan, program pembebasan pajak ini merupakan bagian integral dari dukungan Pemkab Lebak terhadap agenda besar nasional.

‎Program ini kata Hasbi, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat yang berfokus pada penciptaan ketahanan pangan di masyarakat.

‎”Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan dan menjamin keberlanjutan sawah produktif,” pungkasnya.

‎(Riswan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *