Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Gubeng Surabaya Saat Hendak Menonton Balap Liar
Surabaya – jurnalpolisi.id
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Gubeng Surabaya Terdapat 2 dari 4 tersangka saat hendak melihat balap liar di sekitar lampu lalu lintas di Jalan Kertajaya Surabaya. (4/12)
“Saat kami tangkap di sekitaran Kertajaya, Surabaya mereka ada empat orang mengendarai dua motor. Dua orang selaku pelaku utama berhasil kita tangkap dan dua pelaku lainnya kabur menggunakan motor tersendiri,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Adapun 2 pelaku yang ditangkap saat menggunakan Honda Vario nopol W 6998 NFC adalah Unyil (22) dan Aldo (29), warga Desa Mangan, Modung, Bangkalan. Sedangkan pelaku lainnya, Rizki dan Reza, melarikan diri dengan Honda Beat warna putih merah.
Kasus ini terungkap dari rekaman CCTV aksi pencurian di parkiran kantor Higaboc, Jalan Kaliwaron No.124 Surabaya dengan wajah para pelaku terekam jelas saat mencuri motor milik Aji Kusuma Faqih (30), karyawan Higaboc asal Pagesangan.
“Dari rekaman wajah para pelaku, kita berhasil menemukan identitasnya. Kita hunting terus dan tepatnya pada Sabtu (29/12/2025) pukul 01.00 WIB, mereka berempat melintas di sekitaran Manyar Kertoarjo,” kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Dalam pemeriksaan, terungkap sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok ini. Antara lain pencurian Honda Beat di parkiran Alfamidi Jalan Kedung Cowek pada 23 Oktober 2025, Honda Scoopy di sekitar warung Jalan Kedung Cowek, serta pencurian di kantor Higaboc pada 28 Oktober 2025.
Motor hasil curian dijual ke Tanah Merah, Bangkalan, dengan harga Rp4,8-5 juta. Aksi mereka juga terjadi di sekitar Jalan Kyai Tambak Deres, dan parkiran Apotek Jalan Pandugo Surabaya.
Kini atas perbuatannya, Unyil dan Aldo dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Angga)
