Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin di Kebagusan Dikecam Warga, Dinas Terkait Diminta Turun Bertindak
Pesawaran- jurnalpolisi.id
11 Desember 2025-Diduga terjadi pemasangan atau penanaman tiang jalur internet (WiFi) secara sembarangan dan tanpa izin dari pemilik tanah di Jalan Ganjaran, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Perusahaan penyedia jaringan dinilai meresahkan dan merugikan warga, karena melakukan pemasangan tanpa komunikasi maupun persetujuan resmi.
Seorang warga pemilik tanah yang keberatan menyampaikan keluhannya dengan tegas.
“Ia mas, dari awal tanam tiang tidak izin. Saya berharap agar dinas terkait turun membenahi pekerjaan ini. Kalau tidak ada tindakan, kami akan mengadukan ke APH,” ujarnya.
Warga mengecam keras praktik pemasangan ilegal tersebut dan menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian aturan serta pelecehan terhadap hak masyarakat. Mereka mendesak Dinas Kominfo, Satpol-PP, dan pemerintah daerah agar segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memicu konflik serta menunjukkan sikap tidak patuh terhadap regulasi pemerintah. Mereka meminta langkah cepat dan konkret dari instansi terkait sebelum masalah semakin melebar.
(Feri)
