Pengawas Lapangan Suf Kon Klarifikasi Pekerjaan Irigasi di Sukadadi: Klaim Sesuai SOP dan Siap Diuji
Pesawaran, Lampung- jurnalpolisi.id
15 Desember 2025- Menanggapi sorotan publik dan pemberitaan terkait pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Ahmad Kurnain, selaku pengawas lapangan pihak ketiga dari Suf Kon, memberikan klarifikasi atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ahmad Kurnain membantah tudingan bahwa pemasangan batu dan pondasi dilakukan saat aliran air mengalir deras tanpa pengendalian. Menurutnya, pekerjaan tetap dilakukan dengan metode teknis tertentu agar tidak mengganggu aliran air ke lahan pertanian warga.
“Kalau air mengalir deras, kami tidak memasang batu. Teknisnya, pada pagi hari aliran air kami kecilkan terlebih dahulu untuk pemasangan pondasi bagian bawah. Setelah siang hari baru dikerjakan bagian atasnya, supaya aliran air ke petani tetap berjalan,” jelas Ahmad Kurnain saat dikonfirmasi media.
Terkait temuan di lapangan yang memperlihatkan adanya air di area pekerjaan, Ahmad Kurnain menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pengaturan aliran air (disiring), bukan pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi air deras tanpa kontrol.
“Air itu bukan dibiarkan deras, tapi dialirkan secara terkontrol. Adukan tetap digunakan sesuai standar. Kalau mau diuji, silakan bawa palu dan tata untuk mengecek langsung kekuatan adukannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi, bukan pembangunan baru dari nol. Oleh karena itu, tahapan pekerjaan mengikuti dimensi dan struktur bangunan lama.
“Ini pekerjaan rehab. Bangunan lama dibongkar, lalu diganti yang baru dengan ukuran dan lokasi yang sama sesuai kondisi eksisting, bukan mengubah desain,” ujarnya.
Soal pengawasan, Ahmad Kurnain mengklaim pekerjaan irigasi tersebut diawasi secara berlapis oleh berbagai pihak.
“Ada pengawas lapangan dari pihak kami setiap hari, pengawas dari BBWS, serta konsultan yang rutin turun ke lokasi. Bahkan ada konsultan lain yang juga melakukan pengecekan berkala,” katanya.
Menjawab pertanyaan terkait tanggung jawab mutu pekerjaan, Ahmad Kurnain menyatakan pihak pelaksana siap bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama masih dalam masa tanggung jawab pekerjaan dan sesuai aturan kontrak, tentu menjadi tanggung jawab kami. Semua sudah ada aturannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan keterbukaan pihak pelaksana terhadap evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Kalau memang ditemukan kesalahan selama pekerjaan masih berjalan, kami siap ditegur dan memperbaiki. Kami tidak menutup diri dan siap melakukan pembenahan agar pekerjaan ini benar-benar sesuai prosedur,” pungkasnya.
(Feri)
