Penjaringan Perangkat Desa Tanggunggunung Berjalan Lancar dan Kondusif
Tulungagung – jurnalpolisi.id
29/12/2025,,Aturan penjaringan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta peraturan daerah kabupaten/kota terkait
Suatu misal Kegiatan Penjaringan pengisian kekosongan Perangkat desa Tanggunggunung kecamatan Tanggunggunung.Yang mana ada tiga kepala kewilayahan yang kosong diantaranya Dusun Kalitalun,Dusun Ngipik dan Dusun Pule
Hadir dalam kegiatan meliputi camat Tanggunggunung beserta kasi,babinsa Bhabinkamtibmas desa Tanggunggunung,anggota polsek Tanggunggunung,Koramil selaku tim keamanan bersama linmas desa Tanggunggunung
Setelah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan kelengkapan Administrasi,Sehingga ditetapkan oleh Kepanitiaan pada hari Senin (29/12) dilaksanakan Ujian Calon Perangkat Desa Tanggunggunung,dimana dari masing-masing dusun ada beberapa peserta yang di isi dari putra putri terbaik desa Tanggunggunung
Sebagai mana di ungkapankan oleh Asmiatin selaku kepala Desa Tanggunggunung,”Puji syukur alhamdulillah hari ini kami pemerintah Desa Tanggunggunung bekerjasama dengan Kepanitiaan pengisian kekosongan Perangkat desa Tanggunggunung mengelar ujian.Siapapun yang nantinya mengisi jabatan kepala kewilayahan di tiap dusun semoga membawa desa Tanggunggunung lebih maju,sementara yang tidak lolos jangan berkecil hati karena ini merupakan kompetensi dan kalian merupakan putra putri terbaik desa Tanggunggunung”,terangnya.(Hari)
