Peralihan Pengelolaan PT Duta Palma Group ke PT Agrinas Palma Nusantara Persero Membuat Hak Pensiun Pekerja Terkatung-Katung

Riau – jurnalpolisi.id

Minggu, 30 November 2025 – Sebanyak 67 karyawan eks PT Duta Palma Group hingga kini masih menanti kepastian terkait hak pensiun mereka. Para pekerja yang rata-rata berusia hampir 60 tahun dan telah mengabdi lebih dari 30 tahun itu mengaku belum mendapatkan kejelasan sejak proses peralihan pengelolaan perusahaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero.

Upaya pendampingan hukum dilakukan oleh Law Office H. M. Taufik, SH., MH. & Associates melalui kuasa hukum mereka, H. Muhammad Taufik, SH., MH. Sang pengacara dikenal aktif menangani persoalan-persoalan terkait hak masyarakat dan buruh.

Dalam wawancara bersama tim media investigasi, Taufik memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar keluhan para pekerja.

Poin Permasalahan:

  1. Pengajuan Pensiun Tidak Ditanggapi
    Pada 6 Agustus 2024, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan pensiun bagi 67 pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan tidak lagi mampu bekerja. Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari PT Duta Palma Group.
  2. Pengajuan Resmi ke Disnakertrans Riau
    Surat pengajuan juga telah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau melalui beberapa nomor surat berbeda yang mewakili unit usaha PT Duta Palma Group.
  3. Hasil Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan
    Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1 dan 2 sebagai dasar agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja. Namun hingga kini, pembayaran hak pensiun belum dilakukan.
  4. Koordinasi dengan Disnaker Belum Berbuah Hasil
    Kuasa hukum mengaku telah beberapa kali melakukan koordinasi serta meminta tindakan hukum dari Disnakertrans Riau, namun belum terdapat langkah konkret.
  5. Peralihan Aset ke PT Agrinas Palma Nusantara
    Dalam proses peralihan pengelolaan, aset, kebun, pabrik, kantor, hingga karyawan yang sedang dalam proses pengajuan pensiun ikut diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
  6. Surat ke PT Agrinas Tidak Dijawab
    Kuasa hukum telah mengirimkan surat bernomor 11/MT&R/PHI/X/2025 pada 27 Oktober 2025, namun tidak mendapat respons.
  7. Upaya Audiensi Tidak Membawa Hasil
    Saat mendatangi kantor PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau, pihak kuasa hukum mengaku tidak mendapat akses untuk berkoordinasi.

8–11. Surat ke Kementerian dan Disnakertrans RI
Berbagai surat telah dikirimkan, termasuk ke Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 15 Mei 2025. Kemnaker memberi atensi kepada Disnakertrans Riau agar melakukan tindakan. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

  1. Surat ke DPRD Riau Belum Membawa Kemajuan
    Kuasa hukum juga telah menyurati Ketua DPRD Provinsi Riau dan bertemu salah satu unsur pimpinan, namun tidak ada perkembangan berarti.
  2. Dua Pekerja Telah Meninggal Dunia
    Dari 67 pekerja, dua di antaranya telah meninggal dunia, sementara sejumlah lainnya dalam kondisi uzur dan tidak mampu lagi bekerja.

Pernyataan Kuasa Hukum

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari perusahaan, Disnaker, kementerian, hingga DPRD. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Direksi PT Agrinas Palma Nusantara, serta Menteri Ketenagakerjaan dapat turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Taufik.

Upaya Konfirmasi

Sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah berusaha meminta tanggapan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Hingga berita ini dipublikasikan, kedua pihak belum memberikan respons.

(Bersambung)

Rilis : (agustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *