Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Kurang dari 4 Jam Polres Semarang Amankan Pelaku

Semarang – jurnalpolisi.id
Kurang dari empat jam setelah kejadian, jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Bergas, Kabupaten Semarang, pada Minggu (14/12/2025).

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Semarang.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim. Korban dalam keadaan sadar dan telah dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kapolsek Bergas AKP Harjono, S.H. memaparkan kronologi kejadian. Korban diketahui bernama Ade Eka (24), warga Kabupaten Temanggung, sedangkan pelaku berinisial SA (32), warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya diketahui saling mengenal.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, saat korban bersama seorang rekan wanitanya berkumpul dengan tiga pria, termasuk pelaku, di wilayah Pringapus. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pria mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar pulang oleh rekannya ke kos di wilayah Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus. Setelah korban masuk ke kamar kos, pelaku yang mengetahui lokasi kos korban datang menyusul.

Sekitar pukul 04.00 WIB, para penghuni kos mendengar keributan dari kamar korban. Seorang saksi bernama Tri Abdul kemudian memberitahukan pemilik kos. Bersama beberapa penghuni lainnya, pemilik kos mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah. Pelaku diketahui melarikan diri dengan melompat pagar menuju kebun di belakang kos.

Melihat kondisi korban, pemilik kos segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas. Dipimpin langsung Kapolsek, petugas segera membawa korban ke RS Ken Saras untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di semak-semak tanah kosong di pinggir sungai.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan badan. Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol merasa jengkel dan nekat melakukan penganiayaan,” tegas AKP Harjono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah, dan hingga kini masih menjalani perawatan medis. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Denny S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *