Petugas SPBU Pelayang Raya Diduga Biarkan Pembeli BBM Subsidi Solar Gunakan Galon

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Praktik dugaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan galon atau jeriken kembali menjadi sorotan. Pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, awak media Jurnalpolisi.id dan MalalaiPos.id mendapati seorang diduga oknum pelansir bebas mengisi solar subsidi di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya.

Awak media melihat oknum tersebut beberapa kali mengisi solar ke dalam galon secara mandiri, kemudian menyingkirkan galon yang sudah penuh, dan kembali membawa galon kosong untuk diisi ulang. Aktivitas itu berlangsung sementara kendaraan lain tetap mengantre untuk pengisian solar.

Menurut informasi warga di lokasi, oknum tersebut diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik SPBU atas nama Sya’diah. Oknum yang disebut bernama Jul itu diketahui tinggal di Desa Tanjung, Hamparan Rawang.

Salah seorang sopir mobil pribadi yang sedang mengantre menyampaikan keluhannya kepada awak media.

“Pak, yang pakai helm merek POHR itu bebas saja isi solar pakai galon. Dari tadi saya lihat sudah 5 galon,” ujarnya.

Ia mengaku heran karena pengisian dilakukan sendiri tanpa ada teguran dari petugas SPBU.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas SPBU mengatakan bahwa pembelian solar subsidi menggunakan galon diperbolehkan apabila memiliki surat rekomendasi yang sah.

“Ada suratnya, Pak,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya mengenai batas jumlah galon dalam satu rekomendasi, petugas menjawab, “Satu galon.”

Namun ketika awak media menanyakan mengapa oknum tersebut dapat mengisi beberapa galon, petugas menuturkan, “Mungkin suratnya banyak, Pak,” sambil melanjutkan pekerjaannya mengisi BBM ke kendaraan lain.

Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, aktivitas pembelian solar subsidi menggunakan galon tersebut diduga dilakukan untuk diperjualbelikan kembali kepada pengecer atau penampung. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan memanfaatkan surat izin pembelian BBM untuk mesin heler atau UMKM.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kerinci, untuk melakukan peninjauan langsung ke SPBU Pelayang Raya guna memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi tersebut, termasuk memeriksa keabsahan surat rekomendasi yang digunakan.

Selain itu, warga juga berharap APH mengawasi potensi terjadinya pungutan liar (pungli) di SPBU, yang menurut informasi bisa mencapai Rp15.000 hingga Rp30.000 per galon atau per mobil bagi pembeli BBM subsidi menggunakan galon maupun kendaraan tertentu.

Apabila dugaan praktik pelanggaran terbukti, baik oleh oknum warga maupun petugas SPBU, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, manajer SPBU Pelayang Raya, Sya’diah, belum memberikan tanggapan meski sudah diupayakan untuk dikonfirmasi.

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *