Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda
Bandung – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang disebarkan melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MAFPN alias Resbob yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 11/12/2025. Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai menimbulkan kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 10/12/2025. Saat itu, pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang. Video tersebut menampilkan tersangka yang sedang melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb.
“Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025 ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang saat itu melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb. Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi permusuhan antar kelompok di masyarakat,” ujar Kapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ahli bahasa.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari beberapa lokasi, yakni di Surabaya dan Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas serta keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Jawa Barat.
Bandung | 17/12/2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED
