Polemik Lahan Warga dan Tambang PT NPR, Terdakwa Prianto Klaim Kriminalisasi dalam Sidang Eksepsi

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Polemik sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang batubara PT Nusa Persada Resources (NPR) yang beroperasi di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah salah seorang warga, Prianto, menjalani proses hukum atas dugaan pembakaran dan perusakan hutan.

Perkara tersebut memasuki agenda sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jalan Yetro Sinseng, pada 1 Januari 2025. Melalui kuasa hukumnya, Buyamin Saiman, SH, terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan yang dikenakan.

Buyamin menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan gugatan kepada beberapa pihak, yakni PT NPR, Kapolres Barito Utara, Dinas Kehutanan, serta Menteri KLHK. Menurutnya, berdasarkan pengecekan yang mereka lakukan, lahan yang dipersoalkan disebutnya belum dilengkapi perizinan tertentu, termasuk IPPKH. Ia juga menilai dakwaan tidak mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap masyarakat adat. Pernyataan ini masih merupakan klaim dari pihak terdakwa dan belum mendapat tanggapan resmi dari instansi terkait.

Usai sidang, Prianto yang ditemui awak media dari ruang tahanan menyampaikan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi oleh oknum manajemen PT NPR berinisial AS.

“Saya dilaporkan oleh oknum manajemen PT NPR (AS) dan menjalani proses hukum di Polres Barito Utara dengan tuduhan menduduki dan mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah, serta memerintahkan pembakaran hutan. Saya sudah ditahan kurang lebih 125 hari,” ujarnya.

Prianto juga membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada kondisi tertangkap tangan, serta menilai barang bukti yang disita tidak relevan. Salah satu barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang disita dari rumahnya, menurutnya, bukan miliknya melainkan milik saudaranya.

Lebih lanjut, Prianto menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi kejadian menurutnya bukan pembakaran hutan, melainkan pembakaran ladang secara tradisional, yang biasa dilakukan masyarakat setempat. Ia mengklaim luas ladang yang dibakar sekitar 3 hektare dan tidak seluruhnya merupakan miliknya. Lokasi ladang, sambungnya, berada di wilayah Desa Karendan dan telah tercatat dalam Surat Pernyataan Hak Kelola Atas Tanah (SPHKAT) atas namanya.

“Ladang itu bukan hutan, melainkan semak belukar yang sudah dikelola masyarakat sejak lama,” katanya.

Prianto menduga proses hukum yang dijalaninya berkaitan dengan kepentingan investasi perusahaan. Namun demikian, dugaan ini masih merupakan pendapat pribadi terdakwa dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NPR maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan-pernyataan dari terdakwa. Jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

(Indra)