Polres Malra Serahkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Desa Warbal

Malra – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), hari ini Kamis 11 September 2025 menyerahkan enam (6) tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Ohoi (Desa) Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat.

Kapolres AKBP Rian Efendi melalui Press Release mengatakan kalau keenam tersangka telah memenuhi 2 alat bukti untuk tahap penyerahan ke pihak Kejaksaan Maluku Tenggara.

“Untuk tindak pidana kelima tersangka merupakan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat,”kata Kapolres AKBP Rian Efendi.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy Kapolres menceritakan kronologi kejadian di desa tersebut, bahwasanya kejadian berlangsung tepatnya di tanggal ’19 Juli 2025.

Bahwa ketika itu Y.S.S. Alias Oce pulang bekerja dari perusahan mutiara tiba di pelabuhan Ohoi Warbal.

Stibanya di sana F.R.M.Alias Frengki ,JK. Alias Jefri, R.W. Alias Rian, F.M. Alias Angky dan I.Y.M.Alias Toldo melakukan kekerasan bersama dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan kiri dan tangan kanan berulang ulang.

Sehingga menyebabkan Joseph Sedubun terjatuh dan Joseph Sedubun langsung mengambil sebilah pisau yang disisip di celananya, serta langsung melakukan penikaman terhadap F.R.M.Alias Frengki.

Tanpa diduga pisau pun mengenai bagian leher sebelah kanan korban, dan menancap pada lehernya. Disaat bersamaan pada saat Joseph Sedubun hendak mencabut pisau hanya gagang pisau yang digenggam, sedangkan isi pisau masih tertancap di leher Frangki Masbaitubun.

Kapolres menambahkan kalau F.R.M.Alias Frengki mencabut isi pisau yang masih tertancap di lehernya dan langsung menggunakan isi pisau tersebut untuk menikam Y.S.S. Alias Oce dan kena pada bagian atas kepala Y.S.S. Alias Oce, sehingga Y.S.S. Alias Oce terjatuh.

Dan setelah melakukan aksinya F.R.M.Alias Frengki ,JK.Alias Jefri,R.W. Alias Rian, F.M. Alias Angky dan I.Y.M.Alias Toldo meninggalkan Y.S.S. Alias Oce.

Bahwa Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat.

Adapun mereka, yaitu Joseph Sedubun dan penangkapan terhadap kelima tersangka Tindak Pidana Kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat sehingga telah menetapkan Y.S.S. Alias Oce, F.R.M.Alias Frengki ,JK.Alias Jefri,R.W. Alias Rian, F.M. Alias Angky dan I.Y.M.Alias Toldo sebagai tersangka.

Bahwa terhadap tersangka Y.S.S. Alias Oce diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun.

Sedangkan kelima Tersangka lainnya F.R.M.Alias Frengki ,JK.Alias Jefri,R.W. Alias Rian, F.M. Alias Angky dan I.Y.M.Alias Toldo diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Kekerasan Bersama yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman 9 Tahun.

Dan sebagai informaai, Polres Malra telah melakukan penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Y.S.S. Alias Oce ke Kejari Maluku Tenggara pada tanggal 4 Desember 2025.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2025 telah menyerahkan kelima Tersangka F.R.M.Alias Frengki ,JK.Alias Jefri,R.W. Alias Rian, F.M. Alias Angky dan I.Y.M.Alias Toldo ke Kejari Maluku Tenggara.

Kapolres menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala tindakan Kekerasan dan mengesampingkan upaya Restoratif Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, apabila ancaman hukuman yang tinggi.

Serta mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum, dan bersama – sama menjaga kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun baru.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *