Polres Probolinggo Kota Gelar Upacara PTDH Anggota Secara In Absentia
PROBOLINGGO, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Probolinggo Kota, Senin (8/12/2025) pagi.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, dan personel Polres Probolinggo Kota.
Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo Kota menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH terhadap Bripka M telah melalui mekanisme dan proses hukum yang panjang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Ia menjelaskan, anggota yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
AKBP Rico menegaskan bahwa kebijakan PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh personel Polres Probolinggo Kota untuk senantiasa melakukan evaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sejalan dengan program reformasi Polri.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak kembali terulang. Jadikan momentum ini sebagai introspeksi untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tutupnya. (Alex)
