Polres Tapsel Ungkap Pembunuhan Anak 12 Tahun di Padang Lawas Utara
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan korban seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Tapanuli Selatan yang digelar di Sipirok, Selasa (24/12).
Korban diketahui bernama IKH, seorang pelajar yang berdomisili di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sementara tersangka adalah DH (46), seorang petani dan pekebun yang juga merupakan warga desa yang sama.
Kapolres Tapanuli Selatan menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 20 Desember 2025 malam.
Korban terakhir kali terlihat sekitar pukul 21.30 WIB masih berada di warung milik orang tuanya dan bermain telepon genggam bersama temannya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang ke rumah dan masuk ke kamar.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, orang tua korban terbangun dan mendapati korban sudah tidak berada di kamar,” ujar pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar namun tidak membuahkan hasil, orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke pihak kepolisian pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan sesosok mayat laki-laki di area rawa-rawa kebun karet di Desa Batang Baruhar Julu.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi, polisi memastikan bahwa mayat tersebut adalah IKH. Selanjutnya, berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena tenggelam.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan tersangka DH pada Selasa malam, 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik serta informasi dari masyarakat, tersangka mengakui perbuatannya.
“Motif tersangka diduga karena dorongan hasrat seksual yang muncul saat melihat korban berada di depan rumahnya,” kata Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kaos kerah warna kuning, celana panjang warna coklat, celana dalam warna abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah, sepasang sandal warna hitam milik tersangka, serta pakaian yang dikenakan korban.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu (AMP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (P.Harahap)
