Polres TTS Presrilease TSK Penyebar Uang Palsu Di Pusu Amanuban Barat TTS.
NTT, jurnalpolisi.id
Aparat Polres TTS melalui Satuan Reserse dan Kriminal ( Reskrim) Polres TTS Senin 15 Desember 2025 sekita pukul 15:00 wita tadi sore bertempat dituang Humas Mapolres TTS menggelar pres realis TSK dan Barang Bukti ( BB) kasus tindak pidana pengedar uang palsu dan penipuan yang dilakukan TSK GT pada 04 Desember 2025 lalu di Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat Kab TTS.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan kronologis kejadian bahwa Tersangka GT sebelum melakukan aksinya Tersangka membeli uang mainan palsu pecahan Rp.100 ribu di tiktok shopie sebanyak 1000 lembar dengan harga Rp.90 ribu pada tanggal 28 November 2025 yang kemudian uang palsu tersebut tiba tanggak 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE .” Jelas Kasat Wayan.
Selanjutnya tangal 04 Desember 2025 TSK GT hendak turun ke desa-desa untuk membeli sapi karena profesi tersangka selama ini sebagai pembeli sapi di desa-desa dan saat turun ke desa tersangka bertemu saksi Nikodemus Lenama dan menginformasikan jjka ada saudarana yang hendak menjual sapi sehingga tersangka dan Nikodemus Lenamah pergi ke rumah Yakomina Tamonob dengan tujuan beli sapi sehingga terjadi tawar menawar sehingga terjadi transaksi Rp.10 Juta.” Ujar Kasat.
Usai membeli sapi milik Yakomina Tamonob tersangka bertemu lagi dengan saksi Yohanis Tamonob yang kemudian antara saksi dan tersangka pergi lagi ke korban kedua Marsalina Missa untuk membeli sapi korban kedua dan saat itu terjadi tawar menawar sehingga sepakat sapi kedua di beli dengan harga Rp.12.500.000, dengan posisi sapi di rumah Markus Selan sebagai gembala di Rt 02 Rw 02 Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat Kab TTS saat tiba di rumah gembala seperti biasa tersangka terlebih dahulu memuat sapi kedua di mobil Pik Ap kemudian baru dilakukan transaksi kedua uang palsu sebanyak Rp.12.500.000.’ Tambah Kasat Wayan.
Usai tersangka dan saksi Semy Kake membawah sapi menggunakan pik ap milik tersangka dengan jarak perjalanan 1 kilo meter korban mulai sadar dan memeriksa uang tersebut ternyata semua uang palsu sehingga korban kemudiaj mencari keberadaan tersangka dengan memberitahukan warga sekitar sehingga kemudian masa mengejar tersangka dan saksi Semy Kake dan membawah pulang sapi milik kedua korban, antara tersangka dan saksi Semy Kake nyaris di gebuk masa beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan saksi.” Tambah Kasat Wayan.
Terhadap kasus tersebut selaku penyidik pihaknya dan tim berhasil menyita 1 unit mobil pik ap DH 7201 CA, kunci kontak, dua buah surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat Kab TTS sebagai barang bukti ( BB) akibat perbuatan tersangka maka tersangka di jerat pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kasat Wayan.
Pantauan media di ruang pres room Humas Polres TTS Senin 15 Desember 2025 Sekira pukul 15:00 wita Kasat Reskrim Polres TTS didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi tangkapan kamera media.
