Polresta Balikpapan Bongkar Kasus Pencabulan Anak, Tersangka Satu Orang Dengan Banyak Korban
Balikpapan Jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban lebih dari satu orang. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial GN, buruh harian lepas berusia sekitar 60 tahun, sebagai tersangka.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Korban merupakan anak-anak di bawah umur. Di antaranya berusia tujuh dan delapan tahun. Pelakunya satu orang, namun korbannya lebih dari satu,” ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).
Anton menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, mengingat laporan tidak disampaikan segera setelah kejadian.
“Karena laporan baru diterima beberapa waktu setelah peristiwa terjadi, maka pembuktian dilakukan secara ilmiah. Kami juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk pendampingan dan asesmen korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M. menyampaikan bahwa pada laporan awal terdapat tiga korban anak, dengan identitas seluruh korban dirahasiakan demi perlindungan psikologis.
“Peristiwa pertama diketahui terjadi pada tahun 2024 dan terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya.
Menurut Zeska, keterbatasan saksi membuat asesmen psikologis menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Asesmen dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan kondisi dan pemulihan psikologis anak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan lingkungan kegiatan kesenian anak-anak. Pelaku kerap mendekati korban saat kegiatan berlangsung, mengajak berbincang, lalu melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan. Tidak ada iming-iming, melainkan pendekatan personal terhadap korban,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, keluarga korban, saksi di sekitar lokasi, serta melibatkan ahli psikologi dari UPTD PPA. Penyidik juga telah mengantongi hasil visum, asesmen sosial, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain laporan awal, polisi juga menerima laporan tambahan dengan satu korban lainnya. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban,” tegas Zeska.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan psikologis korban.
( Alfian )
