Polresta Balikpapan Bongkar Korupsi Dana Hibah Asrama Haji, Kerugian Negara Rp 1.5 Miliar

BALIKPAPAN jurnalpolisi.id

Polresta Balikpapan melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, IPTU Dafid, SH, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan.

IPTU Dafid menjelaskan, terdapat dua Laporan Polisi terkait tindakan penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2022–2023 pada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial:

HM, laki-laki, warga Balikpapan

SW, laki-laki, warga Balikpapan

Keduanya diduga terlibat dalam praktik meloloskan perizinan dan pengelolaan anggaran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bekerja sama dalam pengadaan serta peningkatan fasilitas UPT Asrama Haji.

Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan adanya penyimpangan dalam kegiatan:

Peningkatan struktur jalan

Pengadaan dan pemasangan bedlift

Dua kegiatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Seluruh barang bukti terkait kerugian tersebut telah diamankan Unit II Tipidkor Polresta Balikpapan.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka berupa:

Pidana penjara seumur hidup, atau

Penjara 1 hingga 20 tahun, serta

Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar

“Perkara ini telah kami limpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut,” ujar IPTU Dafid.

Imbauan Kepada Masyarakat

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Informasi tersebut sangat berarti untuk menyelamatkan keuangan negara. Jika mengetahui adanya tindak pidana lainnya, silakan laporkan melalui Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Ipda Sangidun.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *