Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Warga Balikpapan Timur Diamankan

Balikpapan – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (29), warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan AKP J. Safarudin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 16 Desember 2025.

AKP J. Safarudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di depan sebuah rumah,” jelas AKP J. Safarudin.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Penggeledahan lanjutan di kamar terduga pelaku kembali menemukan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:
1 paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram;
1 buah sendokan dari sedotan plastik;
2 plastik klip bening kosong;
1 kotak rokok bekas warna hitam;
1 timbangan digital;
1 kain warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil “Bos”, dengan sistem penyerahan melalui metode jejak di pinggir jalan. Narkotika tersebut diakui telah dibayar lunas sebesar Rp1.200.000.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepeduliannya dalam membantu pengungkapan kasus narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujar Ipda Sangidun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara gratis.

Seluruh rangkaian pengungkapan kasus hingga proses pemeriksaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *