Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi, Jaga Kondusivitas Wilayah

CIREBON — jurnalpolisi.id

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian di Jawa Barat. Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam sebuah kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 13/12/2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran selama periode Oktober hingga Desember 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil razia yang bertujuan menekan potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras dan penggunaan knalpot tidak sesuai aturan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. Kegiatan ini juga melibatkan unsur penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon.

“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam pemusnahan tersebut, tercatat sebanyak 2.599 botol minuman keras pabrikan, 8.730 botol miras tradisional jenis ciu, 842 liter miras tradisional jenis tuak, serta 2.456 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan oleh petugas.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, langkah ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon dengan menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Dengan demikian, stabilitas keamanan wilayah diharapkan tetap terjaga.

Polresta Cirebon, lanjutnya, memastikan kegiatan razia miras dan operasi pekat akan terus dilaksanakan secara rutin. Hal ini sebagai bentuk konsistensi aparat dalam memberantas peredaran miras yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” kata Kombes Pol. Sumarni, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, operasi pekat akan terus digencarkan dengan menyasar warung-warung yang masih nekat menjual miras. Pasalnya, berbagai kasus kriminalitas konvensional di wilayah hukum Polresta Cirebon kerap bermula dari konsumsi minuman beralkohol.

“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif,” tuturnya.

Melalui langkah tegas dan berkelanjutan ini, Polresta Cirebon berharap terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 14/12/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *