Polresta Samarinda Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama November–Desember 2025, Sita Ribuan Gram Sabu dan Ganja

Samarinda jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang periode November hingga Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mencatat sebanyak 31 kasus narkoba dengan total 42 tersangka yang berhasil diamankan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut turut didokumentasikan oleh Seksi Humas Polresta Samarinda sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat 515,77 gram, ganja seberat 5.862,76 gram, serta 1.810 butir ekstasi dan 23,82 gram ekstasi serbuk. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp66.560.000, 35 unit telepon genggam, 15 unit sepeda motor, dan 5 unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasus Menonjol Sabu dan Ekstasi
Beberapa kasus menonjol dalam periode tersebut antara lain pengungkapan sabu dengan total barang bukti 303,5 gram, yang melibatkan sejumlah tersangka di wilayah hukum Polresta Samarinda. Selain itu, pengungkapan kasus ekstasi juga mencatat hasil signifikan dengan total 1.810 butir ekstasi, termasuk kasus besar dengan barang bukti mencapai 1.672 butir.
Pengungkapan Besar Kasus Ganja
Tak kalah signifikan, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap sejumlah kasus ganja dengan total barang bukti mencapai 5,8 kilogram lebih. Salah satu kasus terbesar melibatkan barang bukti ganja seberat 2.811,84 gram, serta kasus lain dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram ganja.
Komitmen Polresta Samarinda
Melalui pengungkapan ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Samarinda. Kegiatan press release ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Kasi Humas Polresta Samarinda menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba akan terus ditingkatkan melalui langkah preventif, represif, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *