Polrestabes Bandung Ungkap Percobaan Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam, Tiga Pemuda Ditangkap

Bandung – jurnalpolisi.id

Upaya penyerangan terhadap seorang pedagang martabak di Jalan Inhoftank No. 89, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, berhasil dibongkar Polrestabes Bandung. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB itu berawal dari kumpulan sekelompok pemuda yang menamakan diri WAKAP (Wargi Kapling).

Kelompok tersebut diketahui berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan perjalanan keliling ke beberapa kawasan. Mereka membawa sejumlah senjata tajam, termasuk celurit, saat mendatangi lokasi kejadian. Di tempat itulah mereka kemudian melakukan penyerangan terhadap pedagang martabak bernama Agus Nugraha.

Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar sepuluh orang itu berlangsung cepat. Para pelaku mencoba mengancam dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Namun upaya mereka tidak berhasil setelah korban melakukan perlawanan dan warga sekitar ikut memberikan bantuan. Terdesak, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah kurang lebih sepuluh menit melakukan tindakan kriminal.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial AR (17), FR (19), dan NA (18). Sementara beberapa pelaku lain masih berstatus DPO. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah celurit panjang berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Mio berwarna biru yang digunakan saat kejadian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara. “Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Jajaran Polrestabes Bandung menekankan komitmennya menjaga keamanan masyarakat, khususnya terkait aksi kelompok yang kerap berkeliling sambil membawa senjata berbahaya. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sedini mungkin.

Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 29/11/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *