Polsek Gambiran Gelar Patroli Skala Besar Cegah Gangguan Kamtibmas
Gambiran,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Sebanyak 10 kendaraan bermotor roda dua yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong ditertibkan petugas.
Anggota Polsek Gambiran menertibkan para remaja pemilik sepeda motor modifikasi yang asyik nongkrong di Jalan Simpang Empat, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penertiban tersebut dilakukan petugas pada pukul 00:30 WIB, Minggu 7 Desember 2025.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan petugas awalnya menemukan adanya para remaja pengguna sepeda motor modifikasi di lokasi tersebut.
“Aktivitas mereka mengganggu dan langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Selanjutnya 10 pemilik kendaraan bermotor tersebut digiring ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
“Kami lakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gambiran,” ungkapnya.
Sebanyak 10 remaja berusia 14 hingga 20 tahun tersebut disuruh untuk menelepon orang tuanya.
AKP Badrodin Hidayat juga menjelaskan jika para remaja yang ditertibkan itu disuruh untuk melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar.
“Sudah kami instruksikan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” paparnya.
Selanjutnya, para remaja itu dipulangkan usai membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh petugas.
“Kami pulangkan dan diserahkan kepada orang tua masing-masing,” pungkasnya.
(Boby)
