Polsek Mandiangin Amankan Terduga Pelaku Penodongan Bersajam di Bukit Peranginan

Sarolangun – jurnalpolisi.id
Polsek Mandiangin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penodongan dengan kekerasan yang kerap meresahkan pengguna jalan di kawasan Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Terduga pelaku diketahui bernama MP alias Pala bin NP. Ia diduga melakukan aksi penodongan dengan modus meminta sumbangan kepada para sopir kendaraan bermuatan berat yang melintas di kawasan tersebut. Jika korban menolak, pelaku tak segan mengancam menggunakan senjata tajam dan melakukan kekerasan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Reskrim Polsek Mandiangin mengetahui keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga bernama Mulian, di Desa Ketalo, Kecamatan Mandiangin. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penodongan disertai penusukan terhadap korban pada bagian lengan dan jari, serta merampas uang korban sebesar Rp6.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Polsek Mandiangin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/XII/2025/SPKT/Res Sarolangun/Sek Mandiangin, tanggal 12 Desember 2025.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin pada Jumat sore, 12 Desember 2025, saat bersembunyi di pondok kebun,” ujar Kapolsek, Sabtu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, terduga pelaku telah berulang kali melakukan aksinya dengan sasaran kendaraan bermuatan berat, baik lokal maupun luar daerah, yang melintas di Bukit Peranginan.

“Modus pelaku mendekati sopir dan meminta sejumlah uang. Jika tidak diberikan, pelaku memaksa dengan ancaman senjata tajam,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandiangin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *