Polsek Palaran Ringkus 7 Pelaku Pembobolan Gudang Air Mineral, Kerugian Capai Rp53 Juta
Samarinda – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trikora RT 16, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, dengan sasaran sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp53.700.000.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh piket Reskrim Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di TKP, petugas menemukan adanya kerusakan pada bangunan, di antaranya pada bagian jendela dan dinding yang diduga dirusak oleh pelaku saat melakukan aksi pembobolan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang,” jelas AKP Iswanto.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur.
Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya serta menyebutkan enam pelaku lainnya. Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku di lokasi yang berbeda.
Secara keseluruhan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
( Alfian )
