Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika 104,9 Gram Sabu
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total barang bukti 104,9 gram bruto. Dua pelaku berinisial MR (30) dan SY (62) diamankan dalam giat penindakan pada Kamis (11/12).
Pengungkapan bermula ketika petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik MR, ditemukan percakapan mengenai rencana pengambilan narkotika sabu di Jalan Pulau Flores dari seseorang bernama Syarifuddin. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY di dalam sebuah mobil Ayla putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak earphone berisi kantong plastik pink yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 101,36 gram bruto. Selain itu, dari tas selempang milik tersangka ditemukan empat paket sabu lainnya dengan berbagai berat serta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan.
“Ini adalah hasil dari respon cepat dan ketelitian anggota dalam mengembangkan informasi awal. Upaya ini merupakan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sungai Pinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
( Alfian )
